SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
144 TAHUN 2014
TENTANG
KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN
PENYELENGGARAAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN
DAN UJIAN NASIONAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67
ayat
(3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan
Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari
Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan dan Ujian
Nasional;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor 5157);-2-
4.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara Republik
Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa
kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun
2011
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor
47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi
Kementerian Negara;
5.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian
Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan
Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi,
Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden
Nomor 60/P Tahun 2013;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan
Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan
Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun
2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk
Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar
dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun
2007
tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program
Paket
B, dan Program Paket C;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2007
Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan
Pendidikan
Dasar dan Menengah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun
2008
tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program
Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan
Program
Paket C;
13.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3
Tahun
2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI
SATUAN
PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN
UJIAN
NASIONAL.-3-
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs,
Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK),
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar
Kegiatan
Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
2.
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang
mencakup
Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan.
3.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai,
dan kemampuan yang dikembangkan.
4.
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut
Ujian
S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi
peserta
didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara
program
pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
5.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
dan
penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional
pada
mata pelajaran tertentu.
6.
UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik
yang
berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang
sah.
7.
Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian
teori
dan ujian praktik kejuruan.
8.
Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai
S/M/PK
adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata
nilai
rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9.
Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh
peserta didik dari UN.
10.
Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai
gabungan
antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
11.
Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk
dinyatakan
lulus.
12.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah
badan mandiri dan independen yang bertugas untuk
menyelenggarakan
UN.
13.
Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren
Salafiyah
setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman
pendidikan
agama Islam. -4-
14.
Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal
UN
yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
dalam
Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
15.
Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang pararel, terdiri
atas
sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi soal UN.
16.
Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah
soal,
Compact Disk Listening Comprehension, lembar jawaban yang sudah
diisi,
daftar hadir, dan berita acara.
17.
Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat
rahasia,
terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko
berita
acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop
lembar
jawaban.
18.
Lembar Jawaban Ujian Nasional yang selanjutnya disebut LJUN adalah
lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal
UN.
19.
Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN
adalah
surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata
pelajaran
yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
20.
Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan
langkah
baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK
yang
ditetapkan oleh BSNP.
21.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
22.
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
23.
Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh
BSNP
sebagai koordinator pengawasan pelaksanaan UN berdasarkan
rekomendasi
dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
24.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
25.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten,
atau
pemerintah kota.
BAB
II
KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal
2
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran;
c.
lulus Ujian US/M/PK; dan
d.
lulus UN.-5-
Pasal
3
(1)
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2 huruf a, untuk peserta didik:
a.
SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas
VII sampai dengan kelas IX;
b.
SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan
pembelajaran
dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c.
SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem
kredit
semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata
pelajaran
yang dipersyaratkan; dan
d.
Program Paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan
keseluruhan
derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2)
SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem
kredit
semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus
memiliki
izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor
wilayah
kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama
kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem
akselerasi
atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dalam
POS UN.
Pasal
4
Kriteria
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
Pasal
5
(1)
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata
pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh
satuan
pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2)
Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup
mÃnimal rata-rata nilai dan mÃnimal nilai setiap mata pelajaran
yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)
Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
gabungan:
a.
Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
1)
Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan
Paket
B/Wustha;
2)
Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB,
SMK/MAK,
dan Paket C;
3)
Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA
yang
menerapkan SKS.
b.
Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Pasal
6
(1)
Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN)
SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket
B/Wustha,
dan Program Paket C adalah:-6-
a.
NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat
koma
nol); dan
b.
rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma
lima).
(2)
NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50%
Nilai
S/M/PK dan 50% Nilai UN.
Pasal
7
Kelulusan
peserta didik dari:
a.
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap
satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.
Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh setiap
satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama
Pamong
Belajar pada SKB Pembina.
BAB
III
PERSYARATAN
PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal
8
(1)
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a.
telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang
pendidikan
di satuan pendidikan tertentu;
b.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang
pendidikan
di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama
sampai dengan semester I tahun terakhir;
c.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan
Kesetaraan;
dan
d.
belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
(2)
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
berasal
dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan
Belajar
(SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, atau
kelompok
belajar sejenis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian S/M/PK atau
POS
UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal
9
(1)
Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
berhak
mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2)
Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang
memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti
Ujian
S/M/PK dan UN.-7-
(3)
Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah
berhalangan
mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang
ditentukan
dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4)
Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK
dan
UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh
BSNP.
BAB
V
PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal
10
Satuan
pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata
pelajaran.
Pasal
11
Ujian
S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian
S/M/PK
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi dinas
pendidikan
kabupaten/kota, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan
kantor
wilayah kementerian agama provinsi.
Pasal
12
Ujian
S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal
yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal
13
(1)
Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana
UN
tingkat Pusat.
(2)
Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
SMP/MTs/SMPLB,
Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMALB,
SMK/MAK,
dan Program Paket C diterima oleh Pelaksana UN tingkat Pusat
paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai
S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut
dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB
VI
PENYELENGGARAAN,
PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN
UJIAN
NASIONAL
Pasal
14
(1)
BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di
lingkungan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota,
dan satuan pendidikan.-8-
(2)
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a.
menyusun POS pelaksanaan UN;
b.
memberi rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Pelaksana
UN
tingkat Pusat;
c.
melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN
secara
nasional; dan
e.
melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan
UN.
(3)
Pelaksana UN tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan
bertanggung
jawab kepada Penyelenggara UN.
(4)
Pelaksana UN tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan gubernur dan
bertanggung
jawab kepada Pelaksana UN tingkat Pusat.
(5)
Pelaksana UN tingkat Provinsi terdiri atas dinas pendidikan provinsi, kantor
wilayah
kementerian agama provinsi, perguruan tinggi, dan lembaga
penjaminan
mutu pendidikan.
(6)
Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali
Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN tingkat
Provinsi.
(7)
Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan
kabupaten/kota
dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(8)
Pelaksana UN tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan
kepala
dinas pendidikan kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada
Pelaksana
UN tingkat Kabupaten/Kota.
(9)
Pelaksana UN tingkat Pusat, Pelaksana UN tingkat Provinsi, Pelaksana UN
tingkat
Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN tingkat Satuan Pendidikan
memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi
UN.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur
dalam
POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal
15
(1)
UN untuk sekolah/madrasah dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 1
(satu)
kali dalam satu tahun.
(2)
UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun
2015.
(3)
UN Program Paket C dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN
SMA/MA,
SMALB dan SMK/MAK.
(4)
UN Susulan SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK serta Program Paket C
dilaksanakan
satu minggu setelah pelaksanaan UN.
(5)
Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu
bulan
sebelum penyelenggaraan UN.
(6)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB,
SMK/MAK
dan Program Paket C, diumumkan oleh satuan pendidikan
paling
lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN.
(7)
UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan Mei 2015.
(8)
UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN
SMP/MTs
dan SMPLB.
(9)
UN susulan SMP/MTs dan SMPLB serta Program Paket B/Wustha
dilaksanakan
satu minggu setelah UN.-9-
(10)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB,
Program
Paket B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling
lambat
satu bulan setelah pelaksanaan UN.
Pasal
16
Mata
pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang
ditetapkan
oleh BSNP.
Pasal
17
(1)
Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15
ayat (5) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2)
Ujian teori kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh dinas pendidikan
provinsi.
(3)
Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidikan
bersama
dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan
oleh
BSNP.
Pasal
18
Orang
perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam
pelaksanaan
UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan
kelancaran
pelaksanaan UN
Pasal
19
Pemerintah
dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal
20
(1)
Pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK dapat dilakukan melalui ujian
berbasis
kertas (Paper Based Test) dan/atau ujian berbasis komputer
(Computer
Based Test).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud
dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh
BSNP.
Pasal
21
Kementerian
memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/madrasah,
kabupaten/kota,
provinsi, dan nasional.-10-
BAB
VII
BAHAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN
NASIONAL
Pasal
22
(1)
Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi
Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2)
Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri
Pendidikan
Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk
Program
Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
(3)
Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4)
Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisikisi soal
UN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor
0027/P/BSNP/IX/2014.
Pasal
23
(1)
Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan
kisi-kisi
soal Ujian S/M/PK.
(2)
Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi
soal
UN yang telah ditetapkan.
(3)
Pelaksana Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dipilih
dari
bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
(4)
BSNP menelaah dan menetapkan naskah soal UN yang mekanismenya
diatur
dalam POS UN.
(5)
Naskah soal UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat
rahasia,
kecuali naskah soal UN praktik kejuruan.
Pasal
24
(1)
Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK
dilakukan
oleh satuan pendidikan.
(2)
Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha,
SMA/MA,
SMK/MAK, SMALB, Program Paket C dilakukan oleh pelaksana
UN
Tingkat Provinsi secara regional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan
pendistribusian
bahan UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
oleh
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
BAB
VIII
BIAYA
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN
NASIONAL
Pasal
25
(1)
Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah
dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab
Pemerintah
dan pemerintah daerah.-11-
Pasal
26
Pemerintah,
pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut
biaya
pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang
membiayai
peserta didik.
BAB
IX
SANKSI
Pasal
27
(1)
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah
melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, akan
diproses
dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS
UN
yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB
X
PENUTUP
Pasal
28
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD
NUH
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1678
Salinan
sesuai dengan aslinya,
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani
Nurdiani Azizah
NIP
195812011985032001