SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa
untuk
lebih
mengoptimalkan penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di seluruh kabupaten/kota, perlu mengubah Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2004
Nomor 125, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor
12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4 844);
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4593);
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.
Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden
Nomor
91
Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011
Nomor 142);
9.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
ll sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
5/P Tahun 2013;
10.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009
tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN
DASAR DI KABUPATEN/KOTA.
Pasal I
Beberapa ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 15
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan pelayanan
pendidikan
dasar
sesuai
SPM
pendidikan
merupakan kewenangan
kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :
1.
tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3
km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di
daerah terpencil;
2.
jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang
dilengkapi dengan meja
dan kursi yang cukup untuk peserta
didik dan guru, serta papan tulis;
3.
setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi
dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4.
setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia
satu
ruang guru yang dilengkapi
dengan meja dan kursi untuk setiap
orang guru, kepala sekolah dan staf
kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
5. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap
32 peserta didik dan 6 (enam)
orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6.
setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata
pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk
setiap rumpun mata pelajaran;
7.
setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi
kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua)
orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
8.
di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1
atau D-IV sebanyak
70%
dan
separuh
diantaranya
(35%
dari
keseluruhan guru) telah memiliki
sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40%
dan 20%;
9.
setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki
sertifikat pendidik masing-masing satu orang
untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
10. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki
sertifikat pendidik;
11. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik;
12. setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki
sertifikat pendidik;
13. pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14.
kunjungan pengawas
ke satuan pendidikan dilakukan
satu kali setiap bulan dan
setiap kunjungan dilakukan selama
3
jam
untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
1.
setiap SD/MI menyediakan buku
teks yang sudah ditetapkan
kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika,
IPA,
IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu
set untuk setiap peserta didik;
2.
setiap SMP/MTs menyediakan
buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup
semua mata pelajaran dengan
perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3.
setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri
dari model kerangka manusia, model tubuh manusia,
bola dunia (globe), contoh peralatan
optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4.
setiap SD/MI memiliki 100
judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5.
setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing atau melatih peserta didik,
dan melaksanakan tugas tambahan;
6.
satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan
pembelajaran sebagai berikut :
a)
Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b)
Kelas III : 24 jam per minggu;
c)
Kelas IV - VI : 27 jam
per minggu; atau
d)
Kelas VII - IX :
27 jam per minggu;
7. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8.
setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang
diampunya;
9. setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian
untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar
peserta didik;
10. kepala sekolah melakukan
supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran
serta hasil penilaian setiap peserta didik
kepada kepala sekolah pada akhir
semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester
(UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian
akhir (US/UN) kepada orang
tua peserta didik dan menyampaikan
rekapitulasinya kepada
Dinas
Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap
akhir semester; dan
13.setiap satuan
pendidikan menerapkan prinsip-prinsip
manajemen
berbasis sekolah (MBS).
2.
Ketentuan Pasal
6 ditambahkan satu ayat menjadi
ayat (3), sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) SPM pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program dan penganggaran
pencapaian target masing-masing
daerah kabupaten/kota.
(2)
Perencanaan program dan
penganggaran SPM pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan.
(3)
Target pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan harus tercapai pada akhir tahun 2014.
3.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Standar Pelayanan
Minimal untuk Petunjuk Umum, Perhitungan Indikator Pencapaian, dan Analisis Standar Biaya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah,
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan
tahunan kinerja penerapan dan
pencapaian SPM Pendidikan Dasar kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan ditembuskan kepada Direktur
Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Laporan semester I merupakan hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat bulan Juni, yang memuat kondisi aktual perkembangan penerapan SPM Pendidikan Dasar
terutama dalam hal melaksanakan sosialisasi,
perhitungan anggaran, dan penerapan SPM dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah; dan
b.
Laporan semester II merupakan
hasil monitoring dan evaluasi semester I dan kinerja penerapan dalam pencapaian
SPM Pendidikan Dasar satu
tahun, disampaikan paling lambat akhir
Desember.
(3)
Berdasarkan laporan
tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Pendidikan Dasar.
5. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013
NOMOR
464
Salinan sesuai
dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan
Organisasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan,
TTD. Muslikh, S.H
NIP 195809151985031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar