SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2014
TENTANG
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER
WAJIB
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
I. PENGERTIAN
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
2. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari
suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan
pendidikan tertentu.
3. Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap
tingkat kelas atau program.
4. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik dengan pendidik
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengem-bangkan
potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
6. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik
di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar
Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di
berbagai bidang di luar bidang akademik.
7. Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus
diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan
Ekstrakurikuler tersebut.
8. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
9. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan
kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
10. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di
luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat,
teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak,
akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
11. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
kepramukaan.
12. Gugus Depan (Gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi
terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
13. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin
secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
14. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan
organisasi Gerakan Pramuka.
15. Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka. Pem-bina bertugas merencanakan, melaksanakan,
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep.
16. Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru.
17. Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali.
18. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD
adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang
akan membina anggota muda di gugus depan.
19. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML
adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari
KMD.
20. Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10
tahun.
21. Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai
15 tahun.
22. Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20
tahun;
23. Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7 – 10 tahun yang
disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
24. Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15
tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
25. Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16 –
20 tahun yang disebut Pramuka Penegak (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
26. Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun
barung dan dipimpin oleh Pembina perindukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
27. Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang
menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn
20017).
28. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang
menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan
(SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
29. Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin
oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana (SK. Kwarnas
No. 231 Thn 20017).
30. Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka untuk mempererat
hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan,
pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982).
31. Intramural kegiatan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah.
32. Ekstramural kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan sekolah.
II. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Prosedur Operasi Standar meliputi: tugas, fungsi, dan peran para pemangku kepentingan berkaitan dengan
perencanaan, koordinasi, penyelenggaran, pelatihan, pendampingan, monitoring,
evaluasi, pembiayaan, dan penyediaan
sarana prarasana pendidikan kepramukaan
III. TUGAS, FUNGSI, DAN PERAN INSTANSI
TERKAIT
A.
PUSAT KURIKULUM
DAN PERBUKUAN
1.
Tugas
Melaksanakan penyusunan masukan
perangkat kebijakan teknis, pengembangan perangkat program, dan monitoring,
serta evaluasi Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada tingkat nasional.
2.
Fungsi:
a.
Memfasilitasi penyusunan
masukan perangkat kebijakan teknis.
b.
Melaksanakan penyusunan
perangkat program Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi program Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam rangka perbaikan berkelanjutan.
d. Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit
terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
3.
Peran
Memfasilitasi kerjasama dengan unit-unit
terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dalam pengembangan perangkat program Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
B.
DIREKTORAT
PEMBINAAN SD
1.
Tugas:
a.
Mendelegasikan
kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan SD,
sebagai berikut.
1)
Pengembangan
Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan
Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana;
3)
Dukungan
Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan
Kelembagaan
1)
Penyediaan
anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SD.
2)
Penyediaan
anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SD.
3)
Penetapan
narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SD.
4)
Penyiapan
panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu pengembangan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Monitoring
dan Evaluasi terhadap:
1)
penyediaan
anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib;
2)
penyediaan
anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD;
3)
penyiapan
perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.
2.
Fungsi:
a. Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c. Memfasilitasi dan melaksanakan program bimbingan
teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d. Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD.
e. Mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD.
3.
Peran:
a.
Membangun
kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan
Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD dengan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c.
Mengoordinasikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial
(Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SD dengan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
C.
DIREKTORAT
PEMBINAAN SMP
1.
Tugas:
a.
Mendelegasikan
kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan
SMP, sebagai berikut.
1)
Pengembangan
Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan
Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana.
3)
Dukungan
Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan
Kelembagaan
1)
Penyediaan
anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SMP.
2)
Penyediaan
anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SMP.
3)
Penetapan
narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SMP.
4)
Penyiapan
panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu pengembangan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Monitoring
dan Evaluasi terhadap:
1)
penyediaan
anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib;
2)
penyediaan
anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP;
3)
penyiapan
perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.
2.
Fungsi:
a.
Merumuskan
kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Memfasilitasi
dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina
pramuka.
d.
Mendukung
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMP.
e.
Mengevaluasi
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMP.
3.
Peran:
a.
Membangun
kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan
Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP
dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan
Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c.
Mengoordinasikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial
(Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SMP dengan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
D.
DIREKTORAT
PEMBINAAN SMA
1.
Tugas:
a.
Mendelegasikan
kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan
SMA, sebagai berikut.
1)
Pengembangan
Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan
Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana.
3)
Dukungan
Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan
Kelembagaan
1)
Penyediaan
anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SMA.
2)
Penyediaan
anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SMA.
3)
Penetapan
narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SMA.
c.
Monitoring
dan Evaluasi terhadap:
1) penyediaan
anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib;
2) penyediaan
anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA;
3) penyiapan
perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.
2.
Fungsi:
a.
Merumuskan
kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Memfasilitasi
dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina
pramuka.
d.
Mendukung
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA.
e.
Mengevaluasi
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA.
3.
Peran:
a.
Membangun
kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan
Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA
dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan
Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c.
Mengoordinasikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial
(Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SMA dengan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
E.
DIREKTORAT
PEMBINAAN SMK
1.
Tugas:
a.
Mendelegasikan
kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan
SMK, sebagai berikut.
1)
Pengembangan
Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan
Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana.
3)
Dukungan
Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan
Kelembagaan
1)
Penyediaan
anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SMK.
2)
Penyediaan
anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SMK.
3)
Penetapan
narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SMK.
c.
Monitoring
dan Evaluasi terhadap:
1) penyediaan
anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib;
2) penyediaan
anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK;
3) penyiapan
perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.
2.
Fungsi:
a.
Merumuskan
kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Memfasilitasi
dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina
pramuka.
d.
Mendukung
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMK.
e. Mengevaluasi
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMK.
3.
Peran:
a.
Membangun
kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan
Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK
dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan
Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c.
Mengoordinasikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial
(Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SMK dengan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
F.
DIREKTORAT
PEMBINAAN PKLK DIKDAS
1.
Tugas:
a.
Mendelegasikan
kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan PKLK
Dikdas, sebagai berikut.
1) Pengembangan
Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2) Dukungan
Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana.
3) Dukungan
Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan
Kelembagaan
1) Penyediaan
anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SDLB dan SMPLB.
2) Penyediaan
anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SDLB dan SMPLB.
3) Penetapan
narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SDLB dan SMPLB.
4) Penyiapan
panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu pengembangan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Monitoring
dan Evaluasi terhadap:
1) penyediaan
anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib;
2) penyediaan
anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB;
3) penyiapan
perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.
2.
Fungsi
a.
Merumuskan
kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Memfasilitasi
dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina
pramuka.
d.
Mendukung
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SDLB dan
SMPLB.
e. Mengevaluasi
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SDLB dan SMPLB.
3.
Peran
a.
Membangun
kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan
Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan
SMPLB dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan
Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c.
Mengoordinasikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial
(Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB dengan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
G.
DIREKTORAT
PEMBINAAN PKLK DIKMEN
1.
Tugas:
a.
Mendelegasikan
kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan
PKLK Dikdas, sebagai berikut.
1)
Pengembangan
Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan
Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana.
3) Dukungan
Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan
Kelembagaan
1)
Penyediaan
anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SMALB.
2) Penyediaan
anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SMALB.
3) Penetapan
narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan
di SMALB.
c.
Monitoring
dan Evaluasi terhadap:
1)
penyediaan
anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib;
2) penyediaan
anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB;
3) penyiapan
perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.
2.
Fungsi
a.
Merumuskan
kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Memfasilitasi
dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina
pramuka.
d.
Mendukung
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMALB.
e. Mengevaluasi
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMALB.
3.
Peran
a.
Membangun
kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan
Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Mengoordinasikan
pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB
dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan
Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c. Mengoordinasikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial
(Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB dengan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
H.
DINAS
PENDIDIKAN PROVINSI
1.
Tugas
a. Membuat
perjanjian kerjasama dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat tentang pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di daerahnya.
b. Membentuk tim
pengembang kelembagaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
yang melibatkan unsur pelatih pembina pramuka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
setempat, pembina pramuka, pengawas, staf dinas pendidikan provinsi, dan kepala
satuan pendidikan di tingkat provinsi dengan memberikan daya dukung antara lain
berupa:
1)
Menyiapkan
ruang dan sarana pendukung
2)
Menyediakan
dana pengelolaan rutin
3)
Memfasilitasi
komunikasi dan informasi tim pengembang
4)
Mengevaluasi
kinerja tim pengembang
c. Merencanakan
program kelembagaan bagi satuan pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
d. Melaksanakan
program pengembangan kelembagaan secara terintegrasi, terukur, dan menyeluruh
dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
e. Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
pada satuan pendidikan di wilayahnya.
f. Menyiapkan
dana untuk program Karang Pamitran (pertemuan para pembina pramuka) se-provinsi
paling sedikit setahun sekali yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka setempat.
g. Menyusun
laporan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di
wilayahnya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.
Mengadakan
sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
i.
Menyiapkan
pembina pramuka dan guru agar minimal berijasah KMD untuk kelancaran
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan
pendidikan.
2.
Fungsi
a.
Mendorong
dinas pendidikan kabupaten/kota di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Memfasilitasi
komunikasi antardinas pendidikan kabupaten/kota di provinsinya berkaitan dengan
keterlaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
3.
Peran
a.
Memfasilitasi
pertemuan antartim pelaksana di kabupaten/kota dengan tim pengembang provinsi.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dengan
gubernur, dinas terkait, Kemdikbud dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
c.
Membangun
hubungan kemitraan dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat, pengelola
bumi perkemahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara luas berkaitan dengan
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
I.
DINAS
PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
1.
Tugas
a.
Membuat
perjanjian kerjasama dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka setempat tentang
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di daerahnya.
b.
Membentuk
tim pelaksana kelembagaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
yang melibatkan unsur pelatih pembina pramuka Kwartir Cabang Gerakan Pramuka setempat,
pembina pramuka, pengawas, staf dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala
satuan pendidikan di tingkat kabupaten/kota dengan memberikan daya dukung
antara lain berupa:
1)
Menyiapkan
ruang dan sarana pendukung
2)
Menyediakan
dana pengelolaan rutin
3)
Memfasilitasi
komunikasi dan informasi tim pelaksana
4)
Mengevaluasi
kinerja tim pelaksana
c.
Merencanakan
program kelembagaan bagi satuan pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
d.
Melaksanakan
program pelaksanaan kelembagaan secara terintegrasi, terukur, dan menyeluruh
dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
e.
Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib pada satuan pendidikan di wilayahnya.
f.
Menyiapkan
dana untuk program Karang Pamitran (pertemuan para pembina pramuka) se-kabupaten/kota
paling sedikit setahun sekali yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka setempat.
g.
Menyusun
laporan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di
wilayahnya ke dinas pendidikan provinsi.
h.
Mengadakan
sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
i.
Menyiapkan
pembina pramuka dan guru agar minimal berijasah KMD untuk kelancaran
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan
pendidikan.
2.
Fungsi
a.
Mendorong
satuan pendidikan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Memfasilitasi
komunikasi antarsatuan pendidikan di kabupaten/kota berkaitan dengan
keterlaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
3.
Peran
a.
Memfasilitasi
pertemuan antarpembina pramuka di kabupaten/kota dengan tim pelaksana
kabupaten/kota.
b.
Mengoordinasikan
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dengan bupati/walikota,
dinas terkait, dan dinas pendidikan provinsi.
c.
Membangun
hubungan kemitraan dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka setempat, pengelola
bumi perkemahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara luas berkaitan dengan
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
J.
SATUAN
PENDIDIKAN
1.
Kepala Satuan Pendidikan
a.
Tugas
1)
Memberikan
bimbingan kepada Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, dan/atau Pembina Pramuka dalam
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
2)
Membangun
kerjasama dengan orang tua/masyarakat dan/atau Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI)
dalam pengembangan gugus depan di satuan pendidikan.
b.
Fungsi
Memberikan
dukungan kepada Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, dan/atau Pembina Pramuka dalam Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
1)
Memfasilitasi
Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, dan/atau Pembina Pramuka dalam Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
2)
Menjamin
terselenggaranya Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan
pendidikan.
c.
Peran
Melakukan
koordinasi dengan Kwartir Ranting dalam pengembangan kelembagaan gugus depan di
satuan pendidikan.
2.
Guru Kelas (SD/SDLB/MI)/Guru Mata Pelajaran
(SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK/MAK)
a.
Tugas
Menyiapkan
bahan dan informasi tentang sikap dan keterampilan (KI1, KI2,dan KI4) yang
ingin diaktualisasikan dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib.
b.
Fungsi
Melakukan
sinergi dengan Pembina Pramuka untuk memperkuat pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Peran
Membangun
kerjasama dengan Pembina Pramuka.
3.
Pembina Pramuka
a.
Tugas
Merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib di lingkungan satuan pendidikan.
b.
Fungsi
Menjamin
terlaksananya Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam
penguatan dan pemantapan sikap dan kecakapan peserta didik.
c.
Peran
Melakukan
koordinasi dengan kepala satuan pendidikan, Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
dalam pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
IV.
SKEMA
PROSEDUR PELAKSANAAN
A.
Peta Hubungan
Kerja dan Tanggung Jawab Antarunsur Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib
|
|
MENDIKBUD
|
UNIT ESELON 1 KEMDIKBUD
(BALITBANG)
|
UNIT ESELON 2 KEMDIKBUD
(PUSKURBUK DAN DIREKTORAT TEKNIS)
|
KWARTIR GERAKAN PRAMUKA
|
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
|
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN/KOTA
|
SATUAN PENDIDIKAN
|
|
KEBIJAKAN DAN REGULASI NASIONAL
|
√
|
|
|
√
|
|
|
|
|
DOKUMEN DAN PERANGKAT KURIKULUM
|
|
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
|
KOORDINASI VERTIKAL DAN HORIZONTAL
|
|
√
|
|
√
|
|
|
|
|
PENYIAPAN SUMBER DAYA
|
|
|
√
|
√
|
|
√
|
|
|
IMPLEMENTASI
|
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
MONITORING DAN EVALUASI
|
√
|
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
B.
Alur Proses Nasional

Gambar
1. Alur Proses Tingkat Nasional
C.
Alur Proses
daerah

Gambar
1. Alur
Proses Tingkat Daerah
D.
Alur Proses
Tingkat Satuan Pendidikan

Gambar
3. Alur Proses Tingkat Satuan
Pendidikan
E.
Alur Konsentris
Capaian Pembelajaran Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.

MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD
NUH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar