SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
62 TAHUN 2014
TENTANG
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013.
Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang
meliputi:
1. Kurikulum
2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
6. Pedoman
Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman
Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
10. Pedoman
Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman
Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman
Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman
Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
15. Pedoman
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi
peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut
dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Kegiatan
Ekstrakurikuler dapat menemukan dan mengembangkan potensi peserta didik, serta memberikan
manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja
sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi
bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan
bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan
pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap
semester oleh satuan pendidikan.
II.
TUJUAN
PEDOMAN
Tujuan pedoman
ini untuk menjadi acuan bagi:
1.
kepala
sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.
tenaga
pendidik, tenaga kependidikan, dan instruktur sebagai pengembang dan pembina
Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.
komite
sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik
dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.
Serta menjadi arahan operasional bagi satuan pendidikan
dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan
Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.
III.
KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
A. Pengertian
Pengertian
dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1.
Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di
luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah
bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk
mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk
mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.
Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta
didik.
3.
Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan
dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik
sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
B. Bentuk
Bentuk
Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:
1.
Krida,
misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja
(PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan
lainnya;
2.
Karya
ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan
lainnya;
3.
Latihan
olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan
budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi,
rekayasa, dan lainnya;
4.
Keagamaan,
misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.
Bentuk
kegiatan lainnya.
C. Prinsip
Kegiatan
Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi
aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik
secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2)
menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana
yang menggembirakan bagi peserta didik.
D. Lingkup
Lingkup
Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:
1.
Individual,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara
perorangan.
2.
Berkelompok,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:
a.
Berkelompok
dalam satu kelas (klasikal).
b.
Berkelompok
dalam kelas paralel
c.
Berkelompok
antarkelas.
E. Mekanisme
1.
Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum
2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan
bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat
bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu
kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh
satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan
kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat
peserta didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4)
mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke
satuan pendidikan atau lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan
Ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan
Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan
Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan
penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya
difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing. Program
Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan
kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika
Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya memuat:
a.
rasional
dan tujuan umum;
b.
deskripsi
setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.
pengelolaan;
d.
pendanaan;
dan
e.
evaluasi
2.
Pelaksanaan
Penjadwalan
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di
awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah
atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan
Ekstrakurikuler diatur
agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.
3.
Penilaian
Kinerja
peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat
penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi
proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta
didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada
setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan
berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang
belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk
mencapainya.
4.
Evaluasi
Evaluasi
Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk
mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan
satuan pendidikan.
Satuan
pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun
yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat
melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.
5.
Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler meliputi:
a.
Kebijakan
Satuan Pendidikan
Pengembangan
dan pelaksanaan Kegiatan
Ekstrakurikuler merupakan
kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu
untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan
satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan
melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
b.
Ketersediaan
Pembina
Pelaksanaan
Kegiatan
Ekstrakurikuler harus
didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama
dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.
c.
Ketersediaan
Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa
ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana
satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang
diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain
itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan
prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.
IV.
PIHAK
YANG TERLIBAT
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :
1.
Satuan Pendidikan
Kepala
sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina
ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan
Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan
pendidikan.
2.
Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai
mitra sekolah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan
keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.
3.
Orangtua
Memberikan
kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan.
V.
PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam pengembangan
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar