SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat
(3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77I
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
6. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P
Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.
Pasal 1
(1)
Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
(2)
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kerangka Dasar Kurikulum;
b.
Struktur Kurikulum;
c.
Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.
Pasal 2
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf a berisi landasan
filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan.
Pasal 3
(1)
Struktur Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf b
merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan
pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
(2)
Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki
seorang peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat
kelas.
(3)
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
a.
Kompetensi Inti sikap spiritual;
b.
Kompetensi Inti sikap sosial;
c.
Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d.
Kompetensi Inti keterampilan
(4)
Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran
untuk suatu tema pembelajaran
atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi
Inti.
(5)
Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penjabaran
dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a.
Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b.
Kompetensi Dasar sikap sosial;
c.
Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan
Pasal 4
Kerangka
Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a.
mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b.
mata pelajaran umum Kelompok B.
(2)
Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap,
kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar
dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(3)
Mata pelajaran
umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program
kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam
bidang sosial, budaya, dan seni.
(4)
Muatan dan acuan
pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5)
Muatan dan acuan
pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan
muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(6)
Mata pelajaran umum Kelompok A
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Matematika;
e.
Ilmu Pengetahuan Alam; dan
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial.
(7)
Mata pelajaran umum Kelompok B
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Seni Budaya dan Prakarya; dan
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
(8)
Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
Pasal 6
(1)
Madrasah
ibtidaiyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan
bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(2)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai penambahan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan
bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 7
(1)
Beban
belajar merupakan keseluruhan muatan dan
pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu
minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(2)
Beban belajar di
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas:
a.
kegiatan tatap muka;
b.
kegiatan terstruktur; dan
c.
kegiatan mandiri.
(3)
Beban belajar
kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan dalam
jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah
35 (tiga puluh lima) menit;
(4)
Beban belajar
kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan beban
belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak
40% (empat puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang
bersangkutan.
(5)
Beban
belajar satu minggu untuk:
a.
Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran;
b.
Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran;
c.
Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan
d. Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran.
(6)
Beban belajar di
Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling
sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
(7)
Beban belajar di
kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif
dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Pasal 8
Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf c merupakan rencana pembelajaran
pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran
tertentu yang
mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Pasal 9
(1)
Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah dikelompokkan atas:
a. silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; dan
b. silabus tematik terpadu.
(2)
Silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikembangkan oleh Pemerintah.
(3)
Silabus tematik terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan
oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4)
Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai
acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(5)
Silabus Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1)
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf d
merupakan profil
utuh mata pelajaran dan pengembangan muatan mata pelajaran menjadi pembelajaran
tematik terpadu yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran
pengertian, prinsip, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran,
desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar,
dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah.
(2)
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh Pemerintah.
(3)
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik untuk:
a. memahami secara utuh mata
pelajaran dan tema pembelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; dan
b. acuan dalam penyusunan dan penerapan
rencana pelaksanaan pembelajaran.
(4)
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1)
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan
pendekatan pembelajaran tematik-terpadu.
(2)
Pembelajaran tematik-terpadu merupakan Muatan pembelajaran dalam mata
pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang diorganisasikan dalam
tema-tema.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar