SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PEDOMAN
PENGEMBANGAN
KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun
2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang
meliputi:
1.
Kurikulum
2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Pedoman
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
6.
Pedoman
Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.
Pedoman
Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.
Pedoman
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.
Pedoman
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
10. Pedoman Sistem
Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman
Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman
Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman
Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
15. Pedoman
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan
kecil yang berjumlah sekitar 17.504. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik
tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 237.641.326 jiwa dengan berbagai keragaman.
Keragaman
yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia antara lain geografis,
potensi sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan
kondisi sosial budaya, dan keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah. Keragaman
tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan
pengembangan yang berbeda antardaerah dalam rangka meningkatkan mutu dan
mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.
Terkait dengan pembangunan pendidikan,
masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
daerah. Kurikulum sebagai jantung pendidikan perlu dikembangkan dan
diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan
pendidikan, dan peserta didik di masa kini dan masa mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
·
Pasal 36 ayat (2) menyebutkan
bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik.
·
Pasal 36 ayat (3) menyebutkan
bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan
takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan
pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan
global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
·
Pasal 38 ayat (2) mengatur
bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk
pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
·
Pasal 77A ayat (1) menyebutkan
bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis,
psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
·
Pasal 77A ayat (2) menyebutkan
bahwa Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai: a. acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; b.
acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c. pedoman dalam Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
Dari amanat undang-undang dan peraturan pemerintah
tersebut ditegaskan bahwa:
·
Kurikulum dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi, untuk melakukan penyesuaian program pendidikan pada
satuan pendidikan dengan kondisi dan ciri khas potensi yang ada di daerah serta
peserta didik;
·
Kurikulum dikembangkan dan
diimplementasikan pada tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum operasional yang dikembangkan dan
diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
II. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman
ini untuk menjadi acuan bagi:
1.
kepala sekolah/madrasah dan tenaga pendidik dalam
menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan;
2.
dinas pendidikan atau kantor
kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dalam melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan
pengelolaan kurikulum di setiap satuan pendidikan; dan
3.
pemangku kepentingan bidang pendidikan dalam membantu penyusunan
kurikulum.
III.
KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang
terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1.
KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan
pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan
oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2.
Visi adalah cita-cita bersama pada masa
mendatang dari warga satuan pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan masukan
dari seluruh warga satuan pendidikan.
3.
Misi adalah sesuatu
yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah
ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan
program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan
dari seluruh warga satuan pendidikan.
4.
Tujuan pendidikan
adalah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
maksimal 4 (empat) tahun oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada
karakteristik dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan,
satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi.
B.
Komponen
Komponen KTSP meliputi 3 dokumen.
Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi,
tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang
disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan
Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai
potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar.
Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah,
sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik.
Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah.
1.
Visi, Misi, dan Tujuan:
a.
Visi Satuan Pendidikan
1)
Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan visi serta
mengembangkannya.
2)
Visi Satuan Pendidikan:
a)
dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan
pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
b)
mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada
warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
c)
dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan
pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi
di atasnya serta visi pendidikan nasional;
d)
diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh
kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
e)
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan
segenap pihak yang berkepentingan;
f)
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai
dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
b.
Misi Satuan Pendidikan
1)
Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta
mengembangkannya.
2)
Misi Satuan Pendidikan:
a)
memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan
sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b)
merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu
tertentu;
c)
menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;
d)
menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu
lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan;
e)
memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan
program satuan pendidikan;
f)
memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan
kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat;
g)
dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang
berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan
guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
h)
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan
segenap pihak yang berkepentingan;
i)
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai
dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
c.
Tujuan Satuan Pendidikan
1)
Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan tujuan serta
mengembangkannya.
2)
Tujuan Satuan Pendidikan:
a)
menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam
jangka menengah (empat tahunan);
b)
mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional
serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
c)
mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah
ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;
d)
mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang
berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan
guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
e)
disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan
segenap pihak yang berkepentingan.
2.
Muatan Kurikuler
Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan
muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan
pendidikan dan penjelasannya.
a. Muatan nasional
Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri
atas kelompok mata pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, dan khusus untuk
SMA/MA/SMK/MAK ditambah dengan kelompok mata pelajaran C (peminatan), termasuk
bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
b. Muatan lokal
Muatan lokal yang dikembangkan oleh
pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
dan/atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap
keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya yang menjadi:
1) bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau
2) mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat
dilakukan.
Bimbingan konseling dapat diselenggarakan melalui
tatap muka di kelas sebagai muatan kurikulum yang ditetapkan pada tingkat
satuan pendidikan.
3.
Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik
a.
Beban belajar diatur dalam Sistem Paket atau Sistem
Kredit Semester.
1)
Sistem Paket
Beban belajar
dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan
pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang
terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada
sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri.
Beban belajar
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal
50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan
tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
2)
Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) dapat diselenggarakan
pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari
BAN S/M.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit
semester (sks).
Beban belajar kegiatan
tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan
yang menggunakan SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
a)
Pada SMP/MTs 1 (satu) sks terdiri atas: 40 menit kegiatan
tatap muka, 40 menit kegiatan terstruktur, dan 40 menit kegiatan mandiri.
b)
Pada SMA/MA/SMK/MAK 1 (satu) sks terdiri atas: 45 menit kegiatan
tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur, dan 45 menit kegiatan mandiri.
b.
Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan
boleh menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta
didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang
dianggap penting oleh satuan pendidikan dan/atau daerah, atas beban pemerintah daerah atau satuan
pendidikan yang menetapkannya.
4.
Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada
setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan.
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
a.
Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
b.
Pengaturan Waktu Belajar Efektif
1)
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan,
2)
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran
setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang
dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan
keadaan dan kondisi daerah.
c.
Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu
libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur,
baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester,
jeda antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar,
waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.
Tabel 1:
Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
|
NO
|
KEGIATAN
|
ALOKASI
WAKTU
|
KETERANGAN
|
|
1.
|
Minggu efektif
belajar reguler setiap tahun
(Kelas I-V, VII-VIII, X-XI)
|
Minimal 36 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif
pada setiap satuan pendidikan
|
|
2.
|
Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir
setiap satuan pendidikan (Kelas VI, IX, dan XII)
|
Minimal 18 minggu
|
|
|
3.
|
Minggu efektif semester genap tahun terakhir
setiap satuan pendidikan (Kelas VI, IX, dan XII)
|
Minimal 14 minggu
|
|
|
4.
|
Jeda tengah semester
|
Maksimal 2 minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
|
5.
|
Jeda antarsemester
|
Maksimal 2 minggu
|
Antara semester I dan II
|
|
6.
|
Libur akhir tahun ajaran
|
Maksimal 3 minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan
administrasi akhir dan awal tahun ajaran
|
|
7.
|
Hari libur keagamaan
|
Maksimal 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan
lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
|
8.
|
Hari libur umum/ nasional
|
Maksimal 2 minggu
|
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
|
|
9.
|
Hari libur khusus
|
Maksimal 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri
kekhususan masing-masing
|
|
10.
|
Kegiatan khusus satuan pendidikan
|
Maksimal 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus
oleh satuan pendidikan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
|
C.
Acuan Konseptual
1.
Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi
dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar
semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2.
Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama
Kurikulum dikembangkan untuk
memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan interumat dan antarumat
beragama.
3.
Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun
karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting
bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh
karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan
serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
4.
Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai
dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses
holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia
yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan)
berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan
memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan;
intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
5.
Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu
Kurikulum diarahkan kepada
pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan
dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
6.
Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kompetensi peserta didik yang
diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan
masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan
kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan
kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab
warga negara.
7.
Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat
mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan
dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan
jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dalam melanjutkan
studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik pada satuan
pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang
lebih tinggi.
8.
Perkembangan Ipteks
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak
global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Ipteks sangat
berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus
melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan
kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan
secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ipteks.
9.
Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta
Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi,
kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman
hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut
untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah
dan lingkungan.
10.
Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi,
kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang
dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan daerah dan nasional.
11.
Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum dikembangkan untuk
meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting
ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin
dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai
kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.
12.
Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat
ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan
bangsa lain.
13.
Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan
kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
D.
Prinsip Pengembangan
Prinsip pengembangan KTSP:
1.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada
masa kini dan yang akan datang.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang
akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus
berpusat pada peserta didik.
2.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
3.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap,
pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarjenjang pendidikan.
E.
Prosedur Operasional
Prosedur operasional pengembangan KTSP
sekurang-kurangnya meliputi:
1. Analisis
mencakup:
a.
analisis ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Kurikulum;
b.
analisis kebutuhan peserta
didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
c.
analisis ketersediaan sumber
daya pendidikan.
2. Penyusunan
mencakup:
a.
perumusan visi, misi, dan
tujuan satuan pendidikan;
b.
pengorganisasian muatan
kurikuler satuan pendidikan;
c.
pengaturan beban belajar
peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
d.
penyusunan kalender pendidikan
satuan pendidikan;
e.
penyusunan silabus muatan atau
mata pelajaran muatan lokal; dan
f.
penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3. Penetapan
dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan
pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
4.
Pengesahan
dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
F.
Mekanisme
1. Pengembangan
Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan
perencanaan satuan pendidikan. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja satuan
pendidikan dan/atau kelompok satuan pendidikan yang diselenggarakan sebelum tahun
ajaran baru.
Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis
besar meliputi: (1) penyusunan draf berdasarkan analisis konteks; (2) reviu,
revisi, dan finalisasi; serta (3) pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan
oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan.
Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama
provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan
koordinasi dan supervisi.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama
seluruh unsur satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik
dan tenaga kependidikan.
3. Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan KTSP
meliputi:
a. Kebijakan
Satuan Pendidikan
Pengembangan dan
pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan
pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan KTSP
diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan
pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak
langsung.
b. Ketersediaan Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengembangan dan pelaksanaan
KTSP merupakan proses perwujudan kurikulum yang sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga
pendidik merupakan unsur yang mutlak diperlukan dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai. Selain itu tenaga kependidikan pada masing-masing satuan
pendidikan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP.
c. Ketersediaan Sarana
dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pengembangan dan
pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana
satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala
kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses
pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan,
gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana
lainnya sangat diperlukan sebagai unsur penunjang yang memberikan kemudahan
pelaksanaan KTSP.
IV.
PIHAK
YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP antara
lain :
1. Tim pengembang
kurikulum satuan pendidikan terdiri atas: tenaga pendidik, konselor (kecuali SD/SDLB/MI),
dan kepala sekolah/madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan pengembangan
KTSP, tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite
sekolah/madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.
2. Dinas pendidikan
atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan koordinasi dan supervisi.
V.
PENUTUP
Pedoman ini
disusun sebagai acuan pengembangan KTSP oleh satuan pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar