SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77M ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
14 Tahun 2014;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
2.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK).
3.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)
KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan
pendidikan.
(2)
Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SNP dan
Kurikulum 2013.
Pasal 3
(1)
Pengembangan KTSP paling sedikit memperhatikan:
a.
acuan konseptual;
b.
prinsip pengembangan; dan
c.
prosedur operasional.
(2)
Acuan konseptual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
meliputi:
a.
peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia;
b.
toleransi dan kerukunan umat beragama;
c.
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
d.
peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik;
e.
kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu;
f.
kebutuhan kompetensi masa depan;
g.
tuntutan dunia kerja;
h.
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
i.
keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan;
j.
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
k.
dinamika perkembangan global; dan
l.
karakteristik satuan pendidikan.
(3)
Prinsip pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit
meliputi:
a.
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang;
b.
belajar sepanjang hayat; dan
c. menyeluruh dan berkesinambungan.
(4)
Prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling
sedikit meliputi:
a.
analisis;
b.
penyusunan;
c.
penetapan; dan
d.
pengesahan.
(5)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup:
a.
analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;
b.
analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
c.
analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
(6)
Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup:
a.
perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
b.
pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
c.
pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat
kelas;
d.
penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
e.
penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
f.
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
(7)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan kepala
sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan
dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
(8)
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
(1)
Pengembangan KTSP dilakukan oleh tim pengembang KTSP.
(2)
Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(3)
Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab satuan pendidikan.
Pasal 5
Pengembangan
KTSP menggunakan Pedoman Pengembangan KTSP sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai KTSP
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 957
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar