SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
63 TAHUN 2014
TENTANG
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI
EKSTRAKURIKULER WAJIB
PEDOMAN PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN
MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi
Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah.
3.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan.
5.
Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.
Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.
Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
8.
Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
9.
Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10.
Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
11.
Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
12.
Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13.
Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14.
Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15.
Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Secara konstitusional, pendidikan nasional: “...berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut secara sistemik-kurikuler diupayakan melalui kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler diselenggaraakan
melalui kegiatan terstruktur dan terjadwal sesuai dengan cakupan dan tingkat
kompetensi muatan atau mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan
melalaui penugasan terstruktur terkait satu atau lebih dari muatan atau mata pelajaran.
Kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan terorganisasi/terstruktur di
luar struktur kurikulum setiap tingkat pendidikan yang secara konseptual dan
praktis mampu menunjang upaya pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah
program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan
ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements)
kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja
tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstra-kurikuler
menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti
perbedaan rasa akan nilai moral
dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan
ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan
berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan
mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat
sosial yang besar.
Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan
ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna
bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara
sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement)
perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis
koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.
Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial
(KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi
sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di
lingkungan sekolah (intramural) dan di
luar sekolah (ekstramural) sebagai
upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai
dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat
penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling
tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap
sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Koherensi proses pembelajaran yang
memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan pada dua
alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Pertama, dasar legalitasnya jelas yaitu
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan kepramukaan
mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan,
kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan,
sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas pendidikan kepramukaan
merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan
menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir
Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh
seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang
tidak memungkinkan untuk mengikutinya.
Untuk
itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, sebagai
rujukan normatif dan programatik semua unsur pemangku kepentingan pada tingkat
nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
II. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk
menjadi acuan bagi kepala
sekolah/madrasah, guru kelas/guru mata pelajaran yang menjadi pembina pramuka,
dan pembina pramuka bukan guru dalam melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
perannya masing-masing.
III. PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
A. Pengertian
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
2. Kompetensi adalah seperangkat sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta
didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program,
atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
3. Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta
didik pada setiap tingkat kelas atau program.
4. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta
didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengem-bangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
6. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan
yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan
ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian,
minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik.
7. Ekstrakurikuler Wajib merupakan program
ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta
Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler
tersebut.
8. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang
dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
9. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang
aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma
Pramuka.
10. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah
dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan,
sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan
watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
11. Pendidikan Kepramukaan
adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai kepramukaan.
12. Gugus Depan (Gudep) adalah satuan pendidikan
dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
13. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola
Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
14. Majelis Pembimbing adalah dewan yang
memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka.
15. Pembina Pramuka adalah
anggota dewasa Gerakan Pramuka. Pem-bina
bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan
kepramukaan di tingkat Gudep.
16. Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun
ajaran baru.
17. Model Aktualisasi adalah
pola Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan
setiap satu minggu sekali.
18. Kursus Pembina Pramuka
Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang
diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina
anggota muda di gugus depan.
19. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan
yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka
sebagai lanjutan dari KMD.
20. Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka
rentang usia 7 sampai 10 tahun.
21. Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan
Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun.
22. Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan
Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun;
23. Barung adalah kelompok teman sebaya usia
antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
24. Regu adalah kelompok belajar interaktif teman
sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK. Kwarnas No.
231 Thn 20017).
25. Sangga adalah kelompok belajar interaktif
teman sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak (SK.
Kwarnas No. 231 Thn 20017).
26. Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan
Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina perindukan (SK.
Kwarnas No. 231 Thn 20017).
27. Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan
Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan (SK.
Kwarnas No. 231 Thn 20017).
28. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan
Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan
pendamping Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
29. Racana adalah satuan gerak untuk golongan
Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping
Pembina Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
30. Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka
untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta meningkatkan
pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982).
31. Intramural kegiatan dilaksanakan didalam
lingkungan sekolah.
32. Ekstramural kegiatan dilaksanakan diluar
lingkungan sekolah.
Secara konseptual dan programatik, Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib dapat digambarkan sebagai berikut.

Lokus normatif Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam
Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan
Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara
substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan
Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal
bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap
spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara
Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.
Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks
implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib sebagai berikut.

Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi
dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai
KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat
konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian
terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.)
Secara programatik,
Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai
berikut.
|
No.
|
Nama Model
|
Sifat
|
Pegorganisasian Kegiatan
|
|
1.
|
Model Blok
|
Wajib, setahun sekali, berlaku bagi
seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum
|
·
Kolaboratif
·
Bersifat
intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan
pendidikan)
|
|
2.
|
Model Aktualisasi
|
Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk
seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
|
·
Pembina
Pramuka
·
Bersifat
intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)
|
|
3.
|
Reguler di Gugus Depan
|
Sukarela, berbasis minat
|
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan
Pramuka pada satuan pendidikan.
|
Secara rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai
berikut.
1.
Model
Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.
Diikuti
oleh seluruh siswa.
b.
Dilaksanakan
pada setiap awal tahun pelajaran.
c.
Untuk
kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS).
d.
Untuk
SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan
selama 36 Jam.
e.
Penanggungjawab
kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
f.
Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran
selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh
Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
2.
Model
Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.
Diikuti
oleh seluruh siswa.
b.
Dilaksanakan
setiap satu minggu satu kali.
c.
Setiap
satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3.
Model Reguler.
a.
Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan
Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
C.
Muatan
Nilai
1. Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam
Kurikulum 2013
Sesuai dengan landasan filosofis
dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan
sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan
sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4.
Masing-masing Muatan Sikap dan
Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
|
1. Beriman
2. Kebhinneka-tunggalikaan
3. Toleransi
4. Kebersamaan
5. Syukur
6. Disiplin
7. Tanggung-jawab
8. Percaya diri
9. Berani
10. Cinta tanah
air
11. Pemaaf
12. Jujur
13. Ksatria
14. Rela berkorban
15. Teladan
16. Sadar
kewajiban dan hak
17. Demokratis
|
18. Cakap
19. Peduli
20. Santun Kritis
21. Sopan
22. Cekatan
23. Peka
24. Tanggap
25. Komunikatif
26. Mandiri
27. Cermat
28. Taat aturan
29. Rasa ingin
tahu
30. Pantang
menyerah
31. Berpikir logis
32. Kreatif
33. Inovatif
34. Produktif
35. Menghargai
|
36. Ilmiah
37. Tekun
38. Hati-hati
39. Terbuka
40. Bijaksana
41. Bersahaja
42. Rasa
kebangsaan
43. Estetis
44. Gotong-royong
45. Partisipatif
46. Imajinatif
47. Citra diri
48. Sadar bahaya
49. Kerjasama
50. Sadar
51. Berbagi
52. Sportif
53. Cinta tradisi
|
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan
Kepramukaan yang terkandung dan
dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:
|
1.
Keimanan kepada Tuhan YME
2.
Ketakwaan kepada Tuhan YME
3.
Kecintaan pada alam
4.
Kecintaan kepada sesama manusia
5.
Kecintaan kepada tanah air Indonesia
6.
Kecintaan kepada bangsa Indonesia
7.
Kedisiplinan
8.
Keberanian
|
9.
Kesetiaan
10. Tolong
menolong Bertanggungjawab
11. Dapat
dipercaya
12. Jernih
dalam berpikir
13. Jernih
dalam berkata
14. Jernih
dalam berbuat
15. Hemat
16. Cermat
17. Bersahaja
18. Rajin
19. Terampil
|
D.
Pola,
Rincian Kegiatan, Metoda, dan Teknik Penerapan
1. Pola dan Rincian Kegiatan Pendidikan
Kepramukaan
a. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan adalah
sebagai berikut.
1) Upacara pembukaan dan penutupan
:
·
Perindukan
Siaga
·
Pasukan
Penggalang
·
Ambalan
Penegak
2) Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
·
Simpul
dan Ikatan (Pioneering)
·
Mendaki
Gunung (Mountenering)
·
Peta dan
Kompas (Orientering)
·
Berkemah
(Camping)
·
Wirausaha
·
Belanegara
·
Teknologi
·
Komunikasi
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing
b. Rincian kegiatan kepramukaan meliputi :
|
·
Berbaris
·
Memimpin
·
Berdoa
·
Janji
·
Memberi
hormat
·
Pengarahan
·
Refleksi
·
Dinamika
kelompok
·
Permainan
·
Menghargai
teman
·
Berkomunikasi
|
·
Menolong
·
Berempati
·
Bersikap
adil
·
Cakap
berbicara
·
Cakap
motorik
·
Kepemimpinan
·
Konsentrasi
·
Sportivitas
·
Simpul
dan ikatan
·
Tanda
jejak
·
Sandi dan
isyarat
|
·
Jelajah
·
Peta
·
Kompas
·
Memasak
·
Tenda
·
PPGD
·
KIM
·
Menaksir
·
Halang
rintang
·
TTG
·
Bakti
·
Lomba
·
Hastakarya
|
a.
Metode
Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1) Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan
Pramuka
2) Belajar sambil melakukan (Learning by Doing)
3) Sistem kelompok (beregu)
4) Kegiatan di alam terbuka yg mengandung
pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
5) Kemitraan dengan anggota Dewasa
6) Sistem tanda kecakapan
7) Sistem satuan terpisah putra dan
putri
8) Kiasan dasar
b.
Teknik
Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1) Praktik Langsung
2) Permainan
3) Perjalanan
4) Diskusi
5) Produktif
6) Lagu
7) Gerak
8) Widya Wisata
9) Simulasi
10) Napak Tilas
E.
Prosedur
Pelaksanaan
1.
Prosedur
Pelaksanaan Model Blok Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib.
a.
Peserta
Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang
Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
b.
Pembina
Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
c.
Guru
kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan
kegiatan Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan.
2.
Prosedur
Pelaksanaan Model Aktualisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib..
a.
Guru
kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang
dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
b.
Guru
menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina
Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
c.
Setelah
pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan
kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.
1.
Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a.
Penilaian
dilakukan secara kualitatif.
b.
Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.
c.
Peserta didik
diwajibkan untuk mendapatkan nilai
minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
d.
Nilai yang
diperoleh pada kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta
didik.
e.
Bagi peserta didik
yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus
untuk mencapai nilai baik.
2.
Teknik Penilaian
a.
Teknik penilaian sikap dilakukan melalui
observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
b.
Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui
demonstrasi keterampilannya.
3.
Media Penilaian:
a. Jurnal/buku harian.
b. Portofolio.
4.
Proses penilaian:
a. Proses penilaian dilaksanakan setiap kali
latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
b. Proses penilaian Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib menitikberatkan pada ranah nilai sikap.
Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan
kepramukaan itu sendiri.
c. Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan
metode observasi.
d. Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan
disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran
sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum
2013.
e. Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru
Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka.
f. Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru
Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.
G.
Mekanisme
1) Program Kerja Gugus
Depan
a) Musyawarah Gugus
Depan
Musyawarah gugus depan atau disingkat “Mugus”
adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya memajukan dan menjaga
kelangsungan kehidupan gugus depan.
Mugus dilaksanakan 3 tahun sekali, dengan
kegiatan pokok sebagai berikut:
(1) Evaluasi kegiatan
3 tahun sebelumnya.
(2) Merencanakan
program gugus depan 3 tahun ke depan.
(3) Memilih pengurus gugus
depan yang baru.
b) Program Kerja
Tahunan
Program kerja tahunan di gugus depan harus
selalu diwujudkan sebagai pedoman kegiatan. Program kerja adalah rencana kerja
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hasil Mugus. Proses pelaksanaan pembuatan
program kerja tahunan dilakukan oleh Ketua Gudep, Pembina Satuan, Pembina Pramuka,
Pembantu Pembina, dengan pengarahan Majelis Pembimbing Gudep. Penyusunan
program kerja dengan menyerap aspirasi peserta didik yang berasal dari Dewan:
Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega.
2) Program Kegiatan
Satuan
Program kegiatan satuan meliputi program:
Perindukan Siaga, Pasukan penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega.
a) Program Kegiatan
Siaga
(1) Pencapaian SKU
(Siaga: Mula, Bantu, Tata).
(2) Peminatan SKK
(Syarat Kecakapan Khusus yakni kecakapan tertentu yang diminati dipilih sendiri
oleh peserta didik).
(3) Pelantikan-Pelantikan.
Kegiatan pelantikan dilakukan sebagai apresiasi prestasi yang dicapai oleh
peserta didik golongan Siaga.
(4) Pesta dan
Pertemuan Besar Siaga. Contoh: Wide game,
kunjungan antar perindukan, pameran hasil karya Siaga, Bazar Siaga.
(5) Kegiatan
partisipasi (mengikuti kegiatan tingkat Kwartir Ranting dan Cabang).
(6) Persari
(perkemahan satu hari-tanpa menginap).
(7) Pencapaian Syarat Pramuka
Garuda.
(8) Pindah Golongan
(dari Siaga menuju Penggalang).
b) Program Kegiatan
Penggalang
(1) Pencapaian SKU
(Penggalang Ramu, Rakit, Terap).
(2) Pengayaan peningkatan
keterampilan SKK.
(3) Pelantikan.
(4) Partisipasi dan
prestasi:
(a)
Jambore (Tingkat: Ranting, Cabang, Daerah,
Nasional, Asean, Asia Pacific, Dunia).
(b)
Lomba Tingkat atau LT (LT 1 - tingkat Gudep; LT 2 –
tingkat Ranting; LT 3 – Tingkat Cabang; LT 4 – Tingkat Daerah; LT 5 – Tingkat
Nasional).
(c) Gladian Pemimpin Regu
(Dianpinru).
(d)
Jota (Jamboree on the air).
(e)
Joti (Jamboree on the internet).
(f) Pengenalan Saka.
(5) Pengembangan
Wawasan:
(a)
Latihan Gabungan.
(b)
Orientasi Sosial.
(6) Kemah Bakti.
(7) Pencapaian Syarat Pramuka
Garuda.
(8) Pindah Golongan.
c) Program Kegiatan
Penegak:
(1) Pencapaian SKU
(Penegak: Bantara, Laksana).
(2) Peminatan SKK.
(3) Pelantikan.
(4) Partisipasi dan
prestasi:
(a)
Raimuna (pertemuan pramuka penegak dan pandega
putra dan putri, dilaksanakan ditingkat kwartir: Ranting, Cabang, Daerah, Nasional).
(b)
Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp).
(c) Musppanitera
(Musyawarahnya Penegak dan Pandega).
(d) Pertisaka (Perkemahan
Bakti Satuan Karya).
(e)
Geladian Pimpinan Satuan Penegak.
(f)
Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK).
(g)
Kursus Instruktur Muda.
(h)
Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK).
(i)
Pendidikan Bela Negara (PBN).
(j)
Sidang Paripurna (untuk dewan kerja).
(k)
Pelatihan tanggap bencana.
(5)
Gladian pemimpin satuan.
(6)
Jota (Jamboree on the air).
(7)
Joti (Jamboree on the internet).
(8)
Unit-unit
Kegaiatan yang sesuai dengan minat peserta didik dan kebutuhan Kwartir
(SAR/Brigade Penolong, Marching Band, Protokol. Olahraga, Dll).
(9) Pengembangan
Wawasan
(a)
Latihan Gabungan
(b)
Seminar, Simposium, Kolokium, Diskusi
(10) Pencapaian Syarat Pramuka
Garuda
(11) Bakti Masyarakat
Program pelaksanaan kegiatan Gugus Depan disusun menjadi:
1)
Program
Latihan Mingguan
2)
Program
Latihan Bulanan
3)
Program
Latihan Enam Bulanan
1)
Pelaksanaan
Program Kerja Gugus Depan
a)
Unsur
Pelaksana
(1)
Majelis
pembimbing memberikan bantuan moril, materiil, dan organisatoris.
(2)
Ketua
gudep memimpin terselenggaranya semua program kerja gugus depan dan program
latihan, dibantu Pembina satuan, pembantu pembina satuan dan anggota pandega
(jika Gudepnya memiliki).
b)
Unsur
Pendukung
(1)
Orangtua
memberikan pengawasan dan bantuan sesuai kesepakatan.
(2)
Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai pasal 36, UU No. 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
c)
Materi
Kegiatan
Materi kegiatan gugus depan bersumber dari Prinsip dasar dan metode kepramukaan,
Nilai Kepramukaan, Keputusan: Munas, Musda, Muscab, Musran, dan Mugus.
d)
Sarana,
prasarana dan pendanaan.
(1)
Sarana
prasarana disediakan oleh sekolah
(2)
Dana
diperoleh dari sumber-sumber yang sesuai dengan aturan perundangan.
2)
Pelaksanaan
Program Latihan
Program latihan dibuat bersama oleh Ketua Gugus Depan, Pembina dengan
melibatkan peserta didik (Dewan: Siaga, Penggalang, Penegak)
a)
Unsur
pelaksana
(1)
Pembina
satuan, dan pembantu Pembina melaksanakan seluruh program latihan.
(2)
Pemimpin
perindukan (sulung) – pemimpin pasukan (pratama) – pemimpin ambalan (pradana)
membantu proses pelaksanaan kegiatan latihan.
b)
Unsur
Pendukung
Majelis pembimbing dan orangtua memberikan motivasi kegiatan latihan.
c)
Materi
latihan
Semua aspek hidup yang berisikan nilai dan kecakapan, yang disusun oleh
Pembina dan peserta didik.
d)
Tempat
kegiatan
(1)
Alam
terbuka
(2)
Tempat
khusus (tempat ibadah, tempat bakti, tempat kegiatan pendidikan lainnya)
e)
Waktu
kegiatan
(1)
Sesuai
yang ditetapkan dalam program kegiatan mingguan, bulanan, dan 6 bulanan.
H.
Daya
Dukung
1.
Kompetensi Kepala Sekolah, Guru Kelas Atau Guru
Mata pelajaran, dan Pembina Kepramukaan
Dalam
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, kepala sekolah mempunyai
tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui pendidikan
Kepramukaan. Untuk itu kompetensi kepala sekolah dalam Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib adalah sebagai berikut.
1)
Minimal mempunyai
sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan
atau berijasah KMD.
2)
Memahami peran kepala
sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di
sekolahnya.
3)
Mengelola gugus depan dengan baik dan benar.
4)
Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina
pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
5)
Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral,
mental, psiko-logis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan
kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
6)
Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana,
prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
7)
Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan
pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
8)
Mengadakan
hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku
kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
9)
Memberikan
laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua
melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik
maupun secara insidentil.
10)
Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.
b.
Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran
yang menjadi Pembina Pramuka
Oleh
karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu, guru kelas/guru
matapelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan kepramukaan. Dengan
begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankan tema/topik matapelajaran
dengan menu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Berkaitan
dengan hal itu, berikut ini kompetensi yang harus dikuasai guru.
1)
Memahami pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan
ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta
keterampilan peserta didik.
2)
mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan
pendidikan Kepramukaan.
3)
Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam
pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat
sekurang-kurangnya KMD.
4)
Menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam
proses pembinaan.
5)
Mengikuti perkembangan
kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up
to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya,
serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
6)
Memerankan diri
sebagai:
a) Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat,
pengarahan, dan bimbingan
b) Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c) Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing
adik-adiknya, yang memberi kesempatan
untuk memimpin dan mengelola.
d) Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama
menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan
sesuai usia golongan Pramuka,
e) Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai
masalah
f)
Motivator, memotivasi
untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan
aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta
didik.
c.
Kompetensi Pembina Pramuka
Pembina Pramuka adalah anggota dewasa
yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan,
secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli
terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi,
membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.
Berikut ini komptensi pembina Pramuka.
1)
Mempunyai kemampuan
membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
2)
Memahami kebutuhan
Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki
peserta didik.
3)
Menjadi Teladan dan
Panutan bagi peserta didik.
4)
Memberikan pembinaan
agar peserta didik:
a)
memiliki
berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani dan rohani.
b)
menjadi warga negara
yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan.
5)
Menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam
proses pembinaan.
6)
Memberi pengayaan
dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian
(up to date), bermanfaat bagi peserta
didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan
terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
7)
Menghidupkan,
membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan
orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
8)
Melaporkan hasil
pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport
ektrakurikuler wajib.
9)
Mempunyai tanggung
jawab terhadap:
a)
Terselenggaranya
kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan
Pramuka.
b)
Terjaganya pelaksanaan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka
c)
Pembinaan
pengembangan mental, moral, spiritual,
fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki
kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
d)
Terwujudnya peserta
didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga
yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
e)
Dalam pengabdiannya,
Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
10) Memerankan diri sebagai:
a) Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat,
pengarahan dan bimbingan
b) Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c) Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing
adik-adiknya, yang memberi kesempatan
untuk memimpin dan mengelola satuannya
d) Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama
menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai
usia golongan Pramuka,
e) Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai
masalah
f)
Motivator, memotivasi
untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan
aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta
didik
Untuk
meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan,
diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru, dan pembina dalam
mengelola pendidikan kepramukaan. Peningkatan kemampuan tersebut dapat
dilaksanakan melalui pola pengembangan dan penyegaran kompetensi yang terarah, terpadu, terus menerus, dan berkenimbungan.
Berikut ini aktivitas yang perlu dilakukan untuk pengembangan dan penyegaran
kompetensi pengelola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
a. Mengikuti
kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka.
b. Mendiskusikan
problematika yang terjadi saat pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
c. Mengikuti
karang pamitran (pertemuan para pembina Pramuka dari pangkalan lainnya) yang
diselenggarakan kwartir ranting, cabang, atau daerah.
d. Mengikuti
perkembangan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui majalah, surat kabar,
atau media lainnya.
e.
Mengikuti bimbingan teknis pengelolaan gugus
depan yang diadakan oleh dinas pendidikan atau kementerian pendidikan dan
kebudayaan.
f.
Membaca buku-buku kepramukaan dan peraturan
kepramukaan.
Secara
umum sarana kepramukaan diartikan sebagai semua fasilitas yang menunjang proses
pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan kepramukaan
termasuk personil dan kurikulum. Sedangkan prasarana kepramukaan adalah
fasilitas dasar untuk menjalani fungsi Gerakan Pramuka.
Sarana
dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan
di gugus depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan
yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan,
penghapusan, serta pemutahiran. Gugus depan harus memiliki kelengkapan sarana
dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman
tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan infromasi keberadaannya.
Merujuk
pada standar sarana dan prasarana gugus depan sebagaimana dipersyaratkan dalam
akreditasi gugus depan, idealnya gugus depan memiliki sarana dan prasarana
sebagai berikut:
a. Sanggar gugus
depan
b. Bendera MerahPutih
c. Bendera gugus
depan
d. Bendera
WOSM
e. Bendera Semaphore
f. Bendera Morse
g. Peluit
h. Tongkat
i. Tali
j. Kompas
k. Peta Topografi
l. Tenda Regu
m. Tenda Dapur
n. Alat Kebersihan
Lengkap
o. Alat dan Kotak P3K
p. Alat Dapur Lengkap
dan Bok Penyimpanannya
q. Lemari dan Bok
Penyimpanan Alat Kegiatan
r. Perpustakaan dan
buku-buku Kepramukaan
Dalam
pelaksanaan kegiatan latihan rutin, gugus depan hendaknya memiliki alat
pembelajaran. Pramuka golongan Siaga sekurang-kurangnya memiliki: (1) Teks
Pancasila, (2) Teks Dwi Satya, (3) Teks Dwi Darma. Sedangkan untuk Golongan
Penggalang, Penegak, dan Pandega memiliki: (1) Teks Pancasila, (2) Tri Satya,
(3) Teks Dasa Darma.
Pendidikan
Kepramukaan diharapkan mendukung pembentukan kompetensi sosial peserta didik.
Di samping itu juga dapat digunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran
berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya.
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan
yang terdiri atas: (1) Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Peduli
terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup, dan alam seisinya. (3) Peduli
terhadap diri sendiri, dan (4) Taat kepada kode kehormatan Pramuka. Oleh karena
hal tersebut alam merupakan sumber belajar dalam pendidikan Kepramukaan.
Pembina
Pramuka sebagai pendidik wajib memahami bahwa semua kegiatan pendidikan yang
diberikan kepada peserta didik merupakan pencerminan dari prinsip dasar
Kepramukaan. Selain itu Pembina Pramuka wajib memahami: (1) Pronsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan
pendidikan Kepramukaan dengan pendidikan lainnya. (2) Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
Agar
pengelolaan gugus depan dapat berjalan secara berkesinambungan diperlukan suatu
pembiayaan gugus depan yang tetap. Usaha-usaha pemenuhan pembiayaan gugus depan
dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain:
a. Iuran Anggota
Iuran anggota pada hakikatnya merupakan alat
pendidikan bagi peserta didik dengan tujuan untuk memupuk rasa kebersamaan dan
memiliki rasa turut memiliki Gerakan Pramuka.
Besar iuran anggota ditentukan di dalam musyawarah gugus depan.
b. Penggalangan Dana
(fundrising)
Dalam pelaksanaan kegiatan, gugus depan
dapat meminta dukungan bantuan pendanaan. Caranya dengan melakukan pendekatan
kepada perorangan maupun kepada dunia usaha dan dunia industri (Dudi),
masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD
dan ART Gerakan Pramuka.
c. Bantuan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah
Daerah (BOSDA), APBD atau sumber dana lainnya.
d.
Wirausaha
Aktivitas usaha yang dilakukan oleh Gugus
Depan yang berupa jasa, pembuatan produk, dan/atau kemitraan dengan pihak lain.
Untuk
menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat gugus
depan, Pembina gugus depan perlu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
berbagai pihak, antara lain: orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, dan dunia usaha
atau dunia industri (Dudi).
Demikian
juga halnya dengan Mabigus. Agar Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta
dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif,
maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat antara Pembina Gudep
dengan Mabigus. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan,
dipimpin oleh Ketua Mabigus.
I.
Tabel
Aktualisasi Nilai dan
Penjabaran Kegiatan
Tabel aktualisasi nilai-nilai Kurikulum 2013 dan tabel penjabaran kegiatan
kepramukaan yang bersinergi dengan pengembangan nilai-nilai dan kecakapan
kurikulum 2013 pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK disajikan pada halaman-halaman berikut.
demi menambah jam guru bersertifikasi, mohon agar pembinaan pramuka juga dihargai sebagai jam mengajar
BalasHapus